Hasil Sidang MK: Mahkamah Konstitusi Tolak Banding Terakhir Prabowo-Hatta
Sidang
terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2014 yang diajukan
Prabowo-Hatta ditolak MK. Hasil pengajuan banding Prabowo-Hatta resmi diumumkan
oleh ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dan hasilnya banding yang
diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 ditolak.
Dengan
ditolaknya semua gugatan yang diajukan oleh Prabowo – Hatta dengan pasangan
pilpres nomer 2, Jokowi – Jusuf Kalla resmi menjadi orang nomor 1 di Indonesia
alias Presiden dan Wakil Presiden. Sejak dibacakan pada hari Kamis ini,
gugatan-gugatan Prabowo ditolak dan dinilai tidak dapat dibuktikan secara kuat
bahwa terdapat kecurangan yang bersifat, terstruktur, sistematis, dan masif
dalam proses Pilpres 2014.
Menurut rumor
– rumor yang beredar di media – media selama ini, banding yang diajukan oleh
Prabowo – Hatta kurang akurat dan dirasa kurang adil. Kabar yang beredar, kubu
Prabowo – Hatta siap mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi lagi yakni
Mahkamah Agung atau PTUN. Tetapi hal ini juga menimbulkan banyak pro dan kontra
diantara kalangan politis maupun pengamat hukum. Banyak diantara para pengamat
dan politisi menilai bahwa masalah sengketa Pilpres 2014, selesai ketika Ketua
MK telah mengetok palu.
Kuasa Hukum
Prabowo – Hatta menuntut mengenai hasil pilpres 2014 yang dinilainya kurang
adil dan banyak sekali kecurangan – kecurangan yang terjadi.
Dalam proses sidang MK sejak pertama
kali digelar, Tim Prabowo-Hatta juga sempat memperbaiki gugatan permohonan
mereka. Salah satu dalil yang kemudian diajukan adalah mengenai perbedaan
jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Dengan
berakhirnya gugatan ke MK atau Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh pasangan
pilpres nomer 1, secara resmi disini saya pertegas bahwa Jokowi dan Jusuf Kalla
resmi menjadi presiden dan wakil presiden dari periode 2014 hingga 2019.
Presiden yang terpilih ini mudah –
mudahan bisa membawa Indonesia kembali dijuluki Macan Asia lagi.
Sumber:
Pekanbaru.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar