Hasil Sidang DKPP Terkait Penyelenggaraan Pilpres
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terkait
dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Presiden
2014. Sidang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (21/8/2014), pukul 11.00 WIB, di
Kementerian Agama, Jakarta.
Dalam sidang ini, Ketua DKPP
Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusan untuk menentukan apakah ada
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak teradu, yakni Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sidang akan dipimpin oleh Jimly bersama empat
anggota DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana,
dan Saut Hamonangan Sirait.
Jimly mengatakan, jika terbukti
melakukan pelanggaran kode etik, DKPP akan menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada
pihak teradu. Dua sanksi itu berupa peringatan dan sanksi pemberhentian
terhadap yang bersangkutan. Sanksi peringatan bagi penyelenggara pemilu yang terbukti
melakukan pelanggaran kode etik akan bertingkat dari ringan sampai berat.
Adapun sanksi pemberhentian, lanjut Jimly, berarti pejabat bersangkutan tak
akan lagi menempati jabatannya.
Pihak pengadu, yakni dari tim
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta agar DKPP memutuskan sidang dengan
seadil-adilnya. Putusan DKPP dinilai dapat memengaruhi keputusan yang akan
dibuat oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dalam kasus gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara itu, KPU juga siap menerima
sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan
Pemilu Presiden 2014.
"Tentu siap, itu sudah risiko ya," ujar Komisioner
KPU, Hadar Nafis Gumay.
Sidang kode etik digelar DKPP sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus 2014, dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu, teradu dan pihak terkait.
Sidang kode etik digelar DKPP sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus 2014, dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu, teradu dan pihak terkait.
Sumber:
Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar